Pelonggaran aturan penerbangan terbaru resmi diberlakukan mulai tanggal 3 November 2021. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021. Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban untuk menunjukkan test PCR dengan hasil negatif, tetapi saat ini penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dengan metode Test Antigen.
Berikut untuk syarat lebih lanjut :
- Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa hanya menunjukkan hasil test negatif antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
- Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin pada dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil test negatif PCR yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Aturan perjalanan terbaru ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di Pulau Jawa-Bali, serta berlaku untuk luar Pulau Jawa-Bali ke bandara Jawa-Bali maupun sebaliknya. Bagi pelaku perjalanan yang memiliki usia dibawah 12 tahun dan memiliki penyakit khusus seperti komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, maka tidak wajib menunjukkan kartu vaksin.
Namun bagi penumpang dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksin. Itulah beberapa aturan penerbangan yang terbaru, buat yang nggak sabar mau Traveling jangan lupa perhatikan aturannya dan patuhi protokol kesehatan ya!