Pengajuan visa Hongkong adalah salah satu artikel yang paling banyak dicari. Jika Sobat Traveler ingin berkunjung ke Hongkong, maka perlu untuk mengurus visa Hongkong terlebih dahulu yang bisa dilakukan di Kementerian Luar Negeri.
Hongkong merupakan salah satu destinasi yang banyak dikunjungi oleh warga Indonesia entah itu untuk bekerja, kuliah ataupun hanya sekedar berwisata. Hongkong masih termasuk kedalam wilayah China tetapi memiliki otonomi khusus.
Bagi para Wifi Rangers yang ingin pergi ke Hongkong bisa melakukan perjalanan tanpa bisa selama 30 hari. Tetapi bagi yang ingin bekerja, kuliah, atau ingin menetap di Hongkong maka perlu mengurus visa Hongkong dengan biaya yang terjangkau.
Pengajuan visa Hongkong juga terbilang cukup mudah sehingga Sobat TravelWifi tidak membutuhkan cara yang rumit untuk mengurusnya. Ada banyak pilihan jenis visa yang bisa dipilih untuk keperluan yang dapat disesuaikan dengan Travers.
Dan pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang bagaimana ketentuan mengurus visa Hongkong beserta syaratnya yang harus dipenuhi apa saja. Oleh karena itu Sobat Traveler bisa menyimak ulasannya yang berikut ini.
Memilih Jenis Visa Hongkong Sebelum Melakukan Pengajuan
Bagi para wisatawan asal Asia Tenggara seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina telah disediakan free entry yang diberikan oleh pemerintah Hongkong terhadap daftar negara Asia Tenggara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Sehingga bagi para pengunjung yang datang untuk tujuan wisata, tidak perlu melakukan pengajuan visa Hongkong untuk bisa masuk ke negara ini. Tetapi untuk keperluan seperti bekerja, kuliah atau menetap diwajibkan untuk mengurus visa Hongkong.
Periode bebas masuk ke Hongkong yang di berikan untuk negara Indonesia, Thailand dan Filipina selama 30 hari. Sedangkan untuk negara Malaysia dan Singapura memiliki waktu yang lebih lama lagi yaitu selama 90 hari bisa masuk tanpa visa ke Hongkong.
Pemerintah Hongkong menawarkan beberapa jenis visa yang dapat Wifi Rangers pilih seperti visa untuk turis asing, bisa diplomatik, kunjungan untuk satu kali perjalanan, dan visa untuk tinggal terbatas juga telah disediakan oleh pemerintah Hongkong ini.
Bagi para Sobat TravelWifi yang ingin mengurus pengajuan visa Hongkong untuk beberapa keperluan, di bawah ini adalah beberapa rincian biaya yang perlu Travers keluarkan untuk membuat visa Hongkong seperti yang berikut ini.
-
Visa Diplomatik
Visa Diplomatik adalah jenis visa yang bersifat resmi yang hanya dimiliki oleh pejabat tinggi negara atau yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau pemerintahan. Untuk biaya pembuatan visa ini adalah gratis.
-
Visa Direktur Jenderal Imigrasi
Visa ini juga jenis visa yang masih ada kaitannya dengan sebuah pemerintahan yang bersifat resmi. Untuk membuat visa ini dikenakan biaya sebesar HKD110 atau sebesar Rp.208.954,9.
-
Visa Kunjungan Sekali Wisata
Pengajuan visa Hongkong ini dibuat untuk melakukan satu kali kunjungan wisata dengan batas waktu paling lama sekitar 60 hari. Biaya pembuatannya sebesar HKD818 atau sekitar Rp.1.553.864,62.
-
Visa Satu Kali Kunjungan
Visa ini dibuat untuk melakukan perjalanan paling lama sekitar 60 hari. Untuk membuat visa ini dibutuhkan biaya sebesar HKD1.091 atau di kurs Indonesia sebesar Rp.2.072.452,69.
-
Visa Tinggal Terbatas Untuk Tidak Bekerja
Visa ini adalah bisa yang dibuat untuk tidak keperluan bekerja dan sebagai rumah kedua bersama suami/istri/anak dan orang tua. Untuk membuatnya diperlukan biaya sebesar HLD1.091 atau senilai Rp.2.072.452,69.
-
Visa Tinggal Terbatas
Pengajuan visa Hongkong ini dibuat untuk tinggal terbatas. Biaya pembuatannya sebesar HKD.1.172 atau jika dirupiahkan menjadi kurs Indonesia sebesar Rp.2.226.319,48.
-
Visa Beberapa Kali Kunjungan
Jika sebelumnya ada bisa satu kali kunjungan maka visa ini adalah visa untuk beberapa kali kunjungan per tahun. Biaya yang dibutuhkan untuk membuat visa ini sebesar HKD.1.637 atau sebesar Rp.3.109.628,83.
-
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja
Pengajuan visa Hongkong ini biasanya dibuat oleh para TKI yang bekerja di Hongkong. Biaya pembuatannya sebesar HKD1.637 atau sebesar rp.3.109.628,83 jika dibuat kurs menjadi rupiah.
-
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan 180 Hari
Jenis visa Hongkong terakhir yang harus Sobat Traveler ketahui adalah visa sekali perjalanan paling lama sekitar 180 hari. Untuk membuat visa ini dibutuhkan biaya sebesar HKD.3.273 atau sebesar Rp.6.217.385,07.
Persyaratan dan Ketentuan Pembuatan Visa Hongkong untuk Bekerja
Untuk wisata selama 30 hari Wifi Rangers tidak memerlukan sebuah visa. Tetapi apabila ingin bekerja, berikut ini adalah persyaratan pembuatan visa Hongkong untuk Travers yang ingin bekerja disana.
- Harus memiliki gelar sarjana atau memiliki kemampuan teknis di bidang tertentu.
- Pemohon harus memiliki pengalaman yang sama dengan apa yang dilamar.
- Gaji yang ditawarkan harus memenuhi batas gaji lokal sebesar HKD.20.000.
- Perusahaan harus membuat pernyataan bahwa posisi tersebut tidak dapat diisi oleh orang lokal.
- Pemohon harus bisa berkontribusi untuk ekonomi Hongkong.
Jadi itulah rincian yang bisa Sobat Traveler ketahui tentang macam-macam jenis visa Hongkong beserta pembuatannya, dan juga syarat dan ketentuan untuk pengajuan visa Hongkong bagi para TKI.
Setelah visa ditangan, saatnya untuk traveling ke Hongkong. Jangan lupa 1 hal penting yaitu koneksi internet. Untuk koneksi internet bisa percayakan TravelWifi. Buruan cek harga sewa wifi luar negeri sekarang!
Simak Travel Guide ke Hongkong lainnya :