Berbagai informasi termasuk syarat daftar haji penting diketahui bagi para calon jamaah yang ingin berniat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Pendaftaran secara reguler sendiri tidak hanya mengenai biaya yang harus disiapkan, namun juga daftar antrean (waiting list).
Meskipun sudah melakukan pelunasan pembayaran, namun daftar tunggu keberangkatan masih tetap diberlakukan karena hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan umroh yang dapat dilaksanakan kapan saja.
Di Indonesia sendiri, terdapat dua kategori dalam cara daftar haji, yaitu reguler dan plus. Kategori reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara plus diselenggarakan oleh tour and travel swasta atau PIHK ditunjuk pemerintah.
Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam hal biaya pembayaran, masa tunggu, maupun fasilitas yang akan didapatkan oleh jemaah. Biaya kategori plus lebih besar, sementara pedoman pendaftaran reguler dapat dilihat melalui website haji.kemenag.go.id.
Biaya, Cara, dan Daftar Haji Reguler
Ada beberapa hal yang penting diperhatikan calon jemaah sebelum mendaftarkan diri sebagai jamaah ibadah ke Tanah Suci. Berikut adalah informasi penting termasuk syarat daftar haji yang penting diketahui oleh para calon jamaah.
-
Persyaratan Daftar Haji
Jika memiliki rencana berangkat ke Tanah Suci untuk melaksanakan rukun Islam kelima ini, maka sangat penting mengetahui persyaratannya. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jamaah.
- Memeluk agama Islam
- Memiliki usia minimal 12 tahun saat melakukan pendaftaran
- Belum pernah melaksanakan haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP atau identitas lain sah dan masih berlaku sesuai dengan domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran yang dapat disubtitusi dengan surat kenal lahir, akta nikah, maupun ijazah
- Mempunyai tabungan atas nama jamaah yang sudah terdaftar BPS BPIH
- Pas foto 3×4 cm dengan ketentuan latar belakang putih, latar dan warna baju/kerudung kontras, tidak memakai pakaian dinas, tidak berkacamata, wajah minimal terlihat 80% dari pas foto.
-
Prosedur Pendaftaran
Cara daftar haji bagi calon jamaah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk program reguler. Berikut adalah prosedur yang wajib diperhatikan oleh calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
-
Membuka tabungan
Jika ingin menggunakan program reguler, maka hal pertama perlu dilakukan adalah dengan membua tabungan di BPS BPIH yang telah ditetapkan pemerintah. Setoran awal akan disetor pihak bank ke rekening atas nama Menteri Agama.
Untuk membuka tabungan, perlu mempersiapkan tabungan sebesar Rp25juta untuk setoran awal. Cara membuka rekeningnya sendiri membutuhkan dokumen pada umumnya termasuk membawa data pribadi (KTP)
-
Melengkapi Surat Pernyataan
Setelah membuka tabungan, prosedur berikutnya adalah melengkapi serta menandatangani surat pendaftaran. Surat pernyataan ini resmi dan diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai syarat daftar haji.
-
Daftar Online
Jika tabungan dan syarat pendaftaran telah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran online dapat diakses melalui wesbite Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) milih Kemenag.
-
Melakukan Setoran
Lakukan setoran tabungan sebesar Rp25juta pada Kementerian Agama RI, sebab setorannya merupakan syarat mendapatkan nomor antrean keberangkatan. Pihak BPS BPIH akan memberikan nomor rekening untuk disetor, bukti setoran harus disimpan untuk bukti.
-
Mendatangi Perwakilan Kementerian Agama
Cara daftar haji selanjutnya adalah mendatangi kantor perwakilan Kemenag sesuai dengan kabupaten/kota sesuai domisili. Pihak kantor Kemenag akan melakukan validasi data calon jamaah dan anggota keluarga yang akan berangkat ke Tanah Suci.
-
Langkah Daftar di Kemenag
- Mendatangi kantor kemenag kabupaten/kota domisilli untuk mengusu buku tamu dan formulir berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Menyerahkan formulir yang telah diisi dan berkas sesuai ketentuan ke petugas Kemenag
- Calon jemaah akan diminta fotocopy ulang jika terdapat syarat yang masih kurang atau dirasa salah
- Jika semua berkas telah lengkap dan benar, selanjutnya melakukan foto dan merekam sidik jari untuk dimasukan dalam SPPH
- Calon jemaah akan diminta untuk memeriksa SPPH dan memastikan semua data telah benar serta tidak terdapat kesalahan
- Jika SPPH sudah benar, calon jemaah perlu tanda tangan dokumen dan menerima lembar bukti pendaftaran berisi nomor porsi. Pastikan bukti telah ditandatangani dan distempel oleh petugas
- Calon jemaah juga akan mendapatkan bukti setoran awal BPIH
- Petugas akan memberikan perkiraan keberangkatan calon jemaah reguler dan memeriksanya ke website Kemenag
- Terakhir, calon jemaah tinggal menunggu pemanggilan pelunasan.
-
Biaya Haji Reguler
Syarat daftar haji juga perlu mempersiapkan biaya yang telah ditetapkan Kementerian Agama bersama DPR. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang perlu dibayarkan calon jemaah rata-rata sebesar Rp39.886.009, meliputi penerbangan, akomodasi, biaya hidup, dan visa.
Bipik menjadi salah satu komponen BPIH, selain itu protokol kesehatan menjadi komponen lainnya sebesar Rp808.618,80 per jamaah. Kompoben ketika adalah biaya sumber manfaat keuangan haji sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Melaksanakan ibadah ke Tanah Suci merupakan kewajiban setiap umat Islam di dunia bagi yang sudah mampu baik fisik maupun finansial. Bagi jamaah yang sudah berniat ke Tanah Suci, maka penting mengetahui cara daftar haji serta informasi penting lainnya. Selain itu juga persiapkan koneksi internet yang stabil dan lancar agar silaturahmi bareng keluarga juga lancar dan ibadah jadi lebih khusyuk. Percayakan koneksi internet kalian dengan TravelWifi. Sewa wifi umroh mulai dari 35 ribu rupiah dan bisa dipakai untuk berlima. Klik disini untuk info harga selengkapnya.
Simak Travel Guide untuk Umroh & Haji lainnya :